A. Reorientasi Bekerjanya Hukum dalam Masyarakat
Sejak awal sejarah pembentukan umat manusia dalam konteks interaksi dalam masyarakat persoalan kaidah atau norma merupakan jelmaan yang dibutuhkan dalam upaya mencapai harmonisasi kehidupan. Secara empirik sosiologis kaidah atau norma adalah tuntunan atau kunci dalam mencapai stabilisasi interaksi sehingga pelanggaran akan kaidah atau norma akan dijatuhi bersifat hukuman atau sanksi sosial.
Kaidah agama maupun kaidah hukum yang bersumber pula dari kaidah sosial merupakan payung kehidupan dalam masyarakat. Masyarakat yang tidak beradab adalah masyarakat yang tidak mempunyai kaidah agama maupun kaidah sosial, atau masyarakat yang mengingkari atau menyimpang dari kedua kaidah tersebut. Dalam sejarah kehidupan manusia hal ini telah banyak dibuktikan.
Interaksi kehidupan manusia dalam masyarakat dalam sepanjang perjalanan hidup tidak ada yang berjalan lurus, mulus dan aman-amam saja. Sepanjang kehidupan manusia, yang namanya persengketaan, kejahatan, ketidakadilan, diskriminasi, kesenjangan sosial, konflik SARA dan sebagainya adalah warna-warni dari realitas yang dihadapi. Persoalan-persoalan tersebut semakin berkembang dalam modifikasi lain akibat pengaruh teknologi globalisasi akan semakin canggih setua usia bumi.
Manusia pun menyadari bahwa ketenangan dan ketentraman hidup tidak akan tercapai tanpa kesadaran pada diri untuk berubah, memperbaiki perilaku selain dukungan masyarakat untuk memulihkannya. Secara kodrati, hal essensial ini akan dicapai apabila masyarakat “menyediakan” perangkat kontrol, pengawasan sosial, baik itu berupa peraturan tertulis maupun tidak tertulis, kelembagaan penerap sanksi maupun bentuk-bentuk kesepakatan masyarakat yang menjalankan fungsi tersebut. Secara realitas unsur-unsur pengawasan sosial ini akan mengalami perubahan-perubahan, baik secara evolusi maupun revolusi sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Kesepakakatan atau kontrak sosial dari masyarakat kemudian dikukuhkan dalam bentuk kepastian hukum berupa ketentuan tertulis. Prosesi pengangkatan kesepakatan dalam kaidah tidak tertulis ke tertulis adalah proses pemuatan konsep normatif dalam kaidah hukum secara resmi. Legalitas ini akan didukung oleh lembaga perwakilan dari masyarakat.
Penambahan ketentuan tertulis ini dalam masyarakat mempunyai arti penting agar sinkronisasi yang sudah tercipta selama ini merupakan unsur penting dalam menjaga dan memelihara harmonisasi kehidupan manusia. Sehingga sistem sosial yang selama ini berjalan dapat harmonis dengan kehadiran hukum positif. Keberadaan hukum positif dalam masyarakat pada akhirnya akan mengukuhkan komponen-komponen lain secara yuridis yang membentuk satu kesatuan dalam suatu sistem hukum Lawrence M.Friedman dalam bukunya yang berjudul The Legal System.A Social Science Perspective, 1975 ; menyebutkan bahwa sistem hukum terdiri atas perangkat struktur hukum (berupa lembaga hukum), substansi hukum (peraturan perundang-undangan) dan kultur hukum atau budaya hukum. Ketiga komponen ini mendukung berjalannya sistem hukum di suatu negara. Secara realitas sosial, keberadaan sistem hukum yang terdapat dalam masyarakat mengalami perubahan-perubahan sebagai akibat pengaruh, apa yang disebut dengan modernisasi atau globalisasi baik itu secara evolusi maupun revolusi.
Tuntutan perubahan sosial tersebut membawa dampak pada keberadaan sistem hukum yang selama ini berlangsung dalam keajegannya. Perubahan hukum secara sunatullah, natural dan melalui seleksi alamiah mengalami perubahan dengan sendirinya, bukan persoalan apakah hukum mau tidak mau, suka atau tidak suka, tetapi kembali pada persoalan perubahan itu sendiri. Jika hukum tidak mengalami perubahan maka akan menemui banyak kendala baik itu yang berhadapan langsung dengan rasa keadilan masyarakat maupun persoalan penegakan hukum (law enforcement). Tuntutan yang terjadi pada diri “hukum” yang harus melakukan “pemulihan-pemulihan” terhadap eksistensinya dalam masyarakat akan memberikan konsekuensi berbeda pada perubahan hukum yang akan dilakukan. Selama perubahan hukum dilakukan responsif dan mengikuti “irama” hukum yang hidup dalam masyarakat, maka hukum akan selalau selaras dengan kehidupan masyarakat. Hukum tidak akan menjauh dari masyarakat, dan jika hal itu dilakukan maka hukum akan seperti benda asing, sesuatu yang berada di menara emas, tidak berpijak ke bumi, dan hal itu yang tidak diiginkan oleh hukum itu sendiri, baik secara yuridis, sosiologis maupun filosofis.
Memahami persoalan di atas, tentunya kita dapat bercermin pada persoalan-persoalan hukum di tanah air, sebutlah “tuntutan reformasi” di tahun 1998. Kesenjangan yang terjadi akibat perubahan sosial tersebut membawa perubahan yang sangat besar pada perubahan hukum. Sejak tuntutan reformasi bergulir maka banyak sekali tuntutan yang dilakukan pada perubahan komponen-komponen sistem hukum. Inilah suatu konsekuensi yang terjadi pada sistem hukum. Hidup maupun matinya sistem hukum sangat tergantung pada perubahan sosial. Sehingga bisa saja terjadi, apa-apa yang menurut kita sebelum reformasi suatu itu baik, mengapa setelah reformasi kita vonis sebagai sesuatu yang ketinggalan zaman.
Perubahan pada diri “hukum” ini sesungguhnya berfungsi menjembatani keinginan-keinginan manusia agar tidak timbul perilaku yang anarkis, distruktif, kondisi chaos, yang sangat melelahkan masyarakat kita, terutama masyarakat kelas bawah atau grass root. Apa yang kita inginkan dari suatu perubahan adalah pemulihan pada keadaan yang lebih baik dan bukan sebaliknya. Secara natural pula maka perubahan yang kita inginkan bukan ada hasil secepatnya,seperti membalik telapak tangan. Perubahan yang terjadi pada hukum adalah persoalan kemasyarakatan, persoalan sosiologis, yang tidak dapat steril dari kekuasaan politik, keinginan pribadi, faktor ekonomi dan sebagainya.
Untuk mencapai tujuan mulia di atas maka hukum memerankan dirinya sebagai kendali sosial atau kontrol sosial. Kendali sosial atau kontrol sosial merupakan tujuan pembentukan hukum di dalam masyarakat. Tanpa hukum menjalankan fungsi ini maka aspek ketertiban, ketentraman maupun stabilitas dinamis sosial tidak akan tercipta dan dipatuhi.
Setiap perubahan yang terjadi dalam sistem hukum, maka salah satu konsekuensinya akan berujung pada pengaturan secara tertulis. Dalam proses penyusunan, pembentukan, dan pengesahannya akan melekat istilah-istilah dalam kaidah keilmuan hukum seperti hukum positif, legalitas, formalitas, kepastian hukum, kekakuan maupun bersifat jelas dan tegas. Pengaturan yang bersifat tertulis merupakan dokumen sah menurut hukum modern. Dalam konteks ini maka semua pihak yang terlibat dalam apa-apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan harus tunduk dan taat asas pada apa-apa yang telah diaturnya. Dengan kondisi ini maka pihak-pihak yang akan mengurus sesuatu, bersengketa dan mengupayakan hukum ke tingkat yang lebih atas akan mengikuti pola aturan yang sudah ditetapkan. Setelah pengaturan dibuat maka terkenallah adagium : semua orang dianggap tahu hukum.
Secara sosiologis, persoalan penegakan hukum, law enforcement adalah persoalan yang kompleks jika ingin ditegakkan. Maka kemudian kita akan membincangkannya dalam koridor pertanyaan-pertanyaan seputar program sosialisasi, implementasi atau aplikasi, perangkat pendukung (perangkat lunak maupun keras), koordinasi serta faktor pendukung agar pengaturan itu berhasil dalam masyarakat, dan semua mematuhinya.
Namun dalam perjalannya pengaturan tersebut tidak akan membuahkan yang manis-manis yang ditunjukkan oleh taat dan patuhnya masyarakat pada aturan tersebut. Kita akan melihat betapa banyak penyakit hukum (patologi hukum) yang menyertai perjalanan pengaturan itu, baik itu sejak pra, proses maupun hasil, evaluasi, bahkan implementasi, penuh onak dan duri. Penyelesaian penyakit ini di satu sisi membutuhkan ketekunan dan komitmen segenap pihak adalah jawaban yang umum kita dengar. Apapun bentuknya pengaruh atau intervensi, atau sisi lain di luar hukum adalah hal yang sosiologis dan manusiawi terjadi. Sebesar atau sekecil apapun bentuk ciptaan manusia adalah titik kelemahan yang dibuatnya. Sejak suatu persoalan itu diatur maka sejak itu pula persoalan itu tidak pernah akan selesai, maka kalau kita berfikir sejak persoalan itu diatur oleh hukum akan selesai, sejak itu pula kita telah dijajah oleh pemikiran yang sempit dalam mengkaji hukum.
Persoalan lain yang muncul adalah beragamnya penafsiran terhadap pengaturan. Dalam kerangka ilmu hukum telah jelas patokannya. Jika kita ingin menafsirkan peraturan maka kita dapat menggunakan 9 metode penafsiran yang dipakai dalam kedisiplinan ilmu hukum. Apalagi hal yang kita tafsirkan berada di luar aturan yang ada. Hal ini memungkinkan semakin banyaknya mufassirin, ahli tafsir yang tidak mengetahui duduk persoalan mulai menafsirkan sesuka hatinya apalagi kemudian tidak dilatarbelakangi oleh kemampuan pendidikan yang cukup.
Persoalan penafsiran merupakan persoalan yang rumit sekaligus penting. Mengapa seseorang bertahan pada pendapat yang tidak mau terbantahkan, merasa pendapatnya yang paling benar, tidak mau mengakui pendapat orang lain, apalagi seseorang itu melekat jabatan penguasa, adalah perilaku yang melekat sejak aturan disosialisasikan.
Implementasi pengaturan merupakan perwujudan dari keinginan kaidah hukum agar fungsi pengendalian sosial, kontrol sosial dapat terjelmakan dalam masyarakat. Sejak implementasi aturan dijalankan sejak itu pula aturan berbaur dengan masyarakat. Aturan akan diuji kehandalannya, apakah dapat efektif berlaku, apakah hanya barang pelengkap saja. Sejak itu pula aturan mengalami dinamika intervensi, mengalami perbenturan, pergeseran dan akhirnya perubahan akibat gesekan-gesakan sosial dalam interaksinya di dalam masyarakat. Maka kondisi ini akan kembali lagi pada setting social awal dari rangkaian pentahapan bekerjanya hukum dalam masyarakat. Artinya kita akan melihat perputaran ini merupakan siklus alamiah yang akan dihadapi dan terus menerus berlangsung dalam tatanan kehidupan.
Hikmah apa yang dapat kita ambil dari siklus tersebut yaitu :
1. Hukum akan mengalami dinamisasi bila berhadapan dengan perubahan.
2. Perubahan sosial secara evolusi maupun revolusi akan membawa konsekeunsi pada pemulihan hukum.
3. Hukum mengalami perubahan pada dirinya seperti kehendak pengaturan yang disertai pula oleh intervensi positif maupun negatif berupa penyakit hukum.
4. Fungsi hukum sebagai kendali sosial atau kontrol sosial merupakan tujuan mulia hukum.
5. Implementasi hukum merupakan problematik yang kompleks karena banyak bersinggungan dengan berbagai faktor dalam masyarakat.
6. Sejak hukum diterapkan sejak itu pula timbul multi tafsir dalam masyarakat.
Di bawah ini diuraikan ragaan seputar bekerjanya hukum dalam masyarakat sebagai skematis yang sederhana dari uraian di atas sebagai berikut :

B. Interaksi Perubahan Sosial dan Perubahan Hukum
Interaksi perubahan sosial di satu sisi dan perubahan hukum di sisi lain merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan seperti dua sisi sekeping mata uang. Interaksi tersebut membawa konsekuensi ilmiah karena akan dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
Paradigma atau yang disebut model atau cara pandang yang bersifat ilmiah adalah cara pandang yang tidak bersifat individual melainkan kolektif, peers group, teman sejawat yang telah mengalami uji “laboratorium sosial”. Oleh sebab itu perjalanan paradigma adalah perjalanan otodidak, tidak diciptakan dan diuji keabsahannya oleh kaum ilmuwan dan masyarakat.
Interaksi perubahan sosial di satu sisi dan perubahan hukum di sisi lain merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan seperti dua sisi sekeping mata uang. Interaksi tersebut membawa konsekuensi ilmiah karena akan dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
Paradigma atau yang disebut model atau cara pandang yang bersifat ilmiah adalah cara pandang yang tidak bersifat individual melainkan kolektif, peers group, teman sejawat yang telah mengalami uji “laboratorium sosial”. Oleh sebab itu perjalanan paradigma adalah perjalanan otodidak, tidak diciptakan dan diuji keabsahannya oleh kaum ilmuwan dan masyarakat.
Apa yang kita sebut sebagai paradigma telah mengalami proses berfikir secara metodologis keilmuan yang akan dibuktikan keterandalannya melewati ruang dan waktu. Sebagai bentuk pegangan dalam menganalisis, paradigma bukan merupakan hasil akhir tetapi sebuah tawaran akademik yang memberikan jalan berfikir pada pengamat untuk mengevaluasi kembali pola pikir yang telah dianut orang banyak. Sejalan dengan hal ini maka yang dihindari adalah penganutan paradigma secara “kultus individu”, yang berpegang pada satu paradigma dan membelanya mati-matian, tanpa berfikir bahwa persoalan hukum adalah persoalan sosial, maka kerap kali yang dihadapi adalah memberikan penjelasan yang mudah dan dapat diterima semua pihak.
Paradigma dalam proses berfikir merupakan sebuah tawaran saja bagi proses pembelajaran suatu kaidah keilmuan, bukan tawaran akhir. Sepanjang perjalanan umat manusia untuk terus berfikir, maka terbuka banyak sekali kemungkinan untuk timbul paradigma-paradigma baru dengan setting social yang berbeda.
Adapun paradigma yang berkembang dalam memberikan format atas hubungan interaksi perubahan sosial dan perubahan hukum adalah :
1. Hukum melayani kebutuhan masyarakat, agar supaya hukum itu tidak akan menjadi ketinggalan oleh karena lajunya perkembangan masyarakat
Ciri-ciri yang terdapat dalam paradigma pertama ini adalah :
a) Perubahan yang cenderung diikuti oleh sistem lain karena dalam kondisi ketergantungan.
b) Ketertinggalan hukum di belakang perubahan sosial.
c) Penyesuaian yang cepat dari hukum kepada keadaan baru.
d) Hukum sebagai fungsi pengabdian.
e) Hukum berkembang mengikuti kejadian berarti ditempatnya adalah dibelakang peristiwa bukan mendahuluinya.
Paradigma pertama ini kita sebut sebagai Paradigma Hukum Penyesuaian Kebutuhan. Makna yang terkandung dalam hal ini adalah bahwa hukum akan bergerak cepat untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Kebutuhan akan peraturan perundang-undangan yang baru, misalnya adalah yang nampak jelas dalam paradigma ini. Kita tidak bisa menghindari bahwa kebutuhan masyarakat akan suatu pengaturan sedemikian besar tidak disertai oleh pendampingan hukum yang maksimal.
Lajunya perubahan sosial yang membawa dampak pada perubahan hukum tidak serta merta diikuti dengan kebutuhan secara langsung berupa peraturan perundang-undangan. Persoalan ini sudah masuk dalam ranah mekanisme dalam lembaga perwakilan rakyat. Tetapi kebutuhan masyarakat agar hukum mampu mengikuti sedemikian besar agar jaminan keadilan, kepastian hukum dapat terus terpelihara.
Sebagai contoh dalam paradigma ini adalah kejahatan teknologi canggih seperti computer, internet (cyber crime), pengaturan pernikahan beda agama, cloning, perbankan syari’ah, santet dan sejenisnya, pornografi, terorisme, status hukum waria, legalitas pernikahan lesbian dan homo, bayi tabung, euthanasia, status pria hamil. Sedemikian banyak sesungguhnya yang terjadi dalam masyarakat yang perlu dibungkus dengan baju hukum tetapi tidak semua di atur oleh hukum. Ini ibarat fenomena gunung es, yang secara realitas hal-hal yang penulis kemukakan adalah permukaan saja yang senyatanya lebih banyak dari contoh di atas. Hal-hal yang diatur oleh hukum dikemudian hari sudah merupakan pilihan kebijakan publik dari pemerintah dengan beberapa pertimbangan. Kalaupun misalnya persoalan-persoalan di atas masuk dalam perkara di pengadilan maka yang dijadikan dasar adalah aturan yang bersifat umum, masih mencari-macari peraturan bahkan sudah kadaluwarsa, tidak spesifik pada kasus tersebut.
Paradima pertama ini dalam interaksi perubahan sosial terhadap perubahan hukum paling banyak terjadi. Hal ini membuktikan bahwa hukum mempunyai peranan apabila masyarakat membutuhkan pengaturannya. Jadi sifatnya menunggu. Setelah suatu peristiwa menimbulkan sengketa, konflik, bahkan korban yang berjatuhan maka kemudian difikirkan, apakah diperlukan pengaturannya secara formal dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menampilkan posisi hukum sangat tergantung sebagai variabel yang dependent terhadap perubahan sosial yang terjadi.
2. Hukum dapat menciptakan perubahan sosial dalam masyarakat atau setidak-tidaknya dapat memacu perubahan-perubahan yang berlangsung dalam masyarakat.
Ciri-ciri yang terdapat dalam paradigma kedua ini adalah :
a) Law as a tool of social engineering.
b) Law as a tool of direct social change.
c) Berorientasi ke masa depan (forward look-ing).
d) Ius Constituendum
e) Hukum berperan aktif.
f) Tidak hanya sekedar menciptakan ketertiban tetapi menciptakan dan mendorong terjadinya perubahan dan perkembangan tersebut.
Essensi dari paradigma ini adalah penciptaan hukum digunakan untuk menghadapi persoalan hukum yang akan datang atau diperkirakan bakal muncul. Paradigma kedua ini disebut sebagai Paradigma Hukum Antisipasi Masa Depan. Persoalan hukum yang akan datang dihadapi dengan merencanakan atau mempersiapkan secara matang misalnya dari segi perangkat perundang-undangan. Hal ini banyak kita jumpai perundang-undangan yang telah diratifikasi di bidang hukum internasional misalnya peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Berkaitan dengan paradigma ini, terdapat juga peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial tetapi menghadapi polemik yang kontroversial dalam masyarakat oleh karena sanksi penjara dan denda yang sangat tinggi seperti UULLAJR (Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya). Akibatnya pemerintah menunda pemberlakuan UU ini.
Kedua paradigma di atas pada akhirnya akan berujung pada keinginan untuk membuat produk hukum berupa peraturan perundang-undangan. Namun di sisi lain nilai positif yang kita ambil adalah :
a. Aspek pengkajian hukum
Didahului dengan observasi lapangan dan dianalisis berdasarkan nilai kebutuhan riil masyarakat. Hasil riset dapat dijadikan parameter untuk menentukan produk hukum yang dikeluarkan. Studi komparatif sangat dimungkinkan mengingat produk hukum yang akan dibuat telah belajar di tempat lain.
b. Aspek pendidikan hukum.
Kedua paradigma tersebut menjadi wadah penting bagi proses pembelajaran dalam pendidikan hukum. Orientasi pendidikan hukum sangat berhubungan dengan pola peningkatan intelektual hukum dengan menelaah kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat yang nantinya dapat diambil konsep-konsep dasar pengembangan pendidikan hukum.
Di bawah ini diuraikan ragaan interaksi perubahan sosial dan perubahan hukum sebagai skematis yang sederhana dari uraian di atas sebagai berikut :

1 komentar:
wah, artikelnya bagus dan bermanfaat sob. mksih yah sob atas infonya dan sukses selalu nih sob! :)
penerjemah bahasa jerman
penerjemah bahasa belanda
Posting Komentar